WNA Selundup Sabu Lewat Anus, Digagalkan Bea Cukai Batam

Selasa 30-01-2024, 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi narkotika jenis sabu

Ilustrasi narkotika jenis sabu

Batam – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang, yakni seorang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

WNA tersebut berinisial KFH, yang datang ke Batam menumpang Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia. Ia menggunakan modus inserter, yaitu memasukkan barang ke dalam anus.

Tim K-9 Bea Cukai Batam mendeteksi adanya sabu di dalam tubuh KFH. Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Awal Bros, dokter menyatakan bahwa terdapat corpus allineum di dalam tubuh KFH.

Barang tersebut kemudian dikeluarkan dari dalam anus KFH oleh petugas Bea Cukai Batam. Barang tersebut berupa sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram.

Sementara itu, WNI berinisial AM, yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, juga kedapatan membawa sabu.

Petugas Bea Cukai Batam menemukan barang berbentuk kristal yang diduga sabu di dalam koper AM. Namun, AM mengaku bahwa barang tersebut adalah tawas.

Baca Juga:  Bakar Suami Polisi hingga Meninggal, Polwan di Jawa Timur Jadi Tersangka

Petugas Bea Cukai Batam melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test, dan hasilnya positif sabu.

Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.

Upaya penyelundupan sabu ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB