JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur. Keppres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Sopir Tangki Air di Kupang Tewas Usai Mobil Terjun Bebas ke Jurang

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, disadari bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden, sehingga diperlukan penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Presiden Jokowi Larang Masyarakat Mudik

“Penting untuk mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum,” seperti yang dikutip dari pertimbangan huruf b Keppres tersebut pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan