Jakarta – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto sah dan konstitusional.

Penegasan ini disampaikannya dalam menanggapi berbagai perdebatan yang muncul terkait keabsahan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Syarief Hasan merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran. SK KPU ini, menurutnya, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Politikus Partai Demokrat ini meminta perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran dihentikan. Dia menilai perdebatan ini tidak memiliki landasan dan substansi hukum.

Dia juga mengkritik keputusan DKPP yang menyatakan semua anggota KPU RI cacat etik karena menerima pendaftaran Gibran. Menurutnya, putusan DKPP mengandung paradoks karena DKPP sendiri menegaskan bahwa KPU RI bertindak berdasarkan putusan MK.

Syarief Hasan menegaskan bahwa putusan KPU sah dan putusan DKPP tidak membatalkan putusan KPU. Dia juga merujuk pada UU Pemilu yang menyatakan bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif, bukan pelanggaran kode etik.

“Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah,” kata Syarief Hasan.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Namun, Syarief Hasan menegaskan bahwa putusan DKPP tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap keabsahan pencalonan Gibran. Dia yakin bahwa Gibran dapat maju sebagai cawapres Prabowo dan memenangkan Pilpres 2024.