Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024.

Kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Perpres yang diunggah di laman JDIH Sekretariat Kabinet pada Selasa pagi. Besaran nominal tunjangan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas 17.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan ini secara resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) dan menggantikan Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu yang berlaku sejak 15 Desember 2017.

Perbandingan nominal tunjangan di kedua Perpres menunjukkan kenaikan yang signifikan. Besaran tunjangan untuk kelas 1 naik dari Rp1.766.000 menjadi Rp1.968.000, sementara untuk kelas 17 naik dari Rp24.930.000 menjadi Rp29.085.000.

“Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Pasal 13 Perpres terbaru.

Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu 2024.