Jakarta – Artikel ini membahas cara coblos surat suara untuk pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada hari ini, Rabu (14/2). Terdapat lima surat suara yang diberikan kepada pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga:  Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Tewasnya Brigadir Joshua Sore Ini

Menurut Pasal 19 Ayat (1) PKPU, pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Setelah itu, pemilih harus menggunakan alat coblos yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.

Bagaimana cara memilih partai politik (parpol) atau nama calon legislatif?

Pemilih dapat memberikan suara dengan mencoblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam parpol yang sama.

Baca Juga:  Resmi! Partai Golkar Usung Mario-Richard untuk Pilkada Manggarai Barat 2024

Hal ini berarti, pemilih dapat mencoblos nomor atau logo parpol, sekaligus mencoblos caleg dari parpol yang sama dalam satu surat suara. Namun, pemilih tidak diizinkan mencoblos nomor urut atau gambar suatu parpol, sementara memilih nama caleg dari parpol lainnya.