Tajukflores.com – Seorang wanita bersuami mengaku telah diperas oleh selingkuhannya hingga mencapai Rp11 juta. Pemerasan tersebut didasarkan pada ancaman bahwa video mesum antara mereka akan disebarluaskan.

Imran yang dikenal sebagai Zam-zam berasal dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dan diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga atas laporan pemerasan yang dia lakukan terhadap korban yang tinggal di Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, dia belum mau mengakui sudah berapa kali melakukan pemerasan, namun pengakuan korban sudah sering,” ujar Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, Selasa (13/2).

Tersangka dan korban awalnya menjalin hubungan “asmara terlarang”, yang dimulai dari perkenalan di media sosial. Selanjutnya, mereka bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, di mana Zam-zam diam-diam merekam video mesum mereka dan mengambil foto.

“Meskipun korban mengetahui dan meminta tersangka untuk menghapusnya, tersangka mengaku telah menghapus video dan foto tersebut,” tambah Idris.

Namun, ternyata video mesum dan foto itu tidak dihapus oleh tersangka. Dengan memanfaatkan rekaman tersebut, tersangka memeras korban.

“Korban beberapa kali mengirimkan uang ke tersangka atas ancaman akan menyebarkan video dan foto tersebut kepada suami dan media sosial,” kata Idris.

Pertama kali, tersangka meminta uang senilai Rp800 ribu pada bulan Oktober 2023 dengan alasan kebutuhan berobat. Beberapa pekan kemudian, tersangka kembali meminta uang senilai Rp800 ribu untuk biaya pernikahan.