Jakarta – Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, memberikan tanggapan terhadap usulan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang mendesak DPR untuk menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Hak angket adalah kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan memiliki dampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

Ace meminta Ganjar untuk tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa Pilpres 2024 telah berlangsung curang. Menurutnya, proses Pilpres saat ini tengah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Buktikan dulu adanya kecurangan itu apa? Tidak seharusnya dugaan kecurangan ini diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pemilu? Kita memiliki Bawaslu. Apakah tidak demikian bahwa penyelenggara pemilu ini juga merupakan produk dari DPR RI?” ungkap Ace kepada wartawan pada Rabu (21/2).

Ace mengingatkan Ganjar agar tidak melakukan intervensi terhadap penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).