Kupang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) meski dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, tak hanya Rocky Winaryo, ketua tim suksesnya berinisial Beno juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Riki kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/2).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo yang bernama Wulan yang ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2) lalu.

Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT dari Partai Perindo yang positif narkoba tersebut diketahui hanya sebagai pemakai.