Jakarta – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, mengucapkan selamat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, atas kenaikan pangkat kehormatan sebagai Jenderal TNI Kehormatan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pertama-tama saya ingin memberikan selamat kepada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya,” kata Connie Bakrie dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/2).

Meskipun demikian, Connie Bakrie juga menyoroti dasar hukum yang mendasari keputusan Presiden Jokowi untuk memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada mantan Danjen Kopassus tersebut.

Connie mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menurut pengetahuannya tidak pernah mengalami perubahan atau pembaharuan, sehingga tidak terdapat ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi purnawirawan.

“Kedua, juga menurut pengetahuan saya, belum terjadi perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif. Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan oleh RI 1 (Presiden) dan segenap jajaran TNI, panglima, dan Kastaf AD untuk keputusan tersebut,” ungkap dia.