Jakarta – Aa Gym, pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid (DT), mengeluhkan keberadaan minimarket Circle K yang terletak dekat dengan ponpesnya. Minimarket tersebut dikeluhkan karena buka hingga larut malam dan menjadi tempat nongkrong sejumlah remaja.

Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Aa Gym mengingatkan mereka yang nongkrong dan meminta mereka menghargai lingkungan. Ia juga mempertanyakan keberadaan dan operasional minimarket tersebut.

Tak lama setelah itu, minimarket tersebut disegel oleh Satpol PP Kota Bandung karena tidak memiliki izin.

Aa Gym kemudian mengunggah video lain untuk menyampaikan responsnya usai penyegelan minimarket tersebut.

“Kepada semua pemirsa di media sosial, khususnya Instagram, 1,6 juta yang viral dengan tayangan semalam, berikut ini ucapan terima kasih sesudah semalam ada tayangan viral tentang kegiatan tadi malam di toko sebelah masjid ini yang sangat membuat kami sedih dan prihatin,” ujar dia dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (3/3).

Baca Juga:  NTT Mulai Terapkan Program Makan Siang Gratis untuk Pelajar SMA dan Guru

Aa Gym hanya mempertanyakan izin minimarket tersebut. Rupanya, minimarket yang buka 24 jam itu memang tidak berizin dan berujung penyegelan oleh petugas setempat.

Dia lantas mengatakan bahwa aktivitas muda-mudi di minimarket itu mengganggu. Pasalnya, ada hal yang dipandang tidak etis.

“Siang-malam terjadi hal-hal yang kurang nyaman bagi yang mau ibadah ke masjid. Apalagi kalau jam tahajud, itu tidak sedikit yang mau berpacaran atau ya, tindakan-tindakan yang sangat tidak etis sama sekali untuk berada di sekitar masjid pesantren,” tuturnya.

Baca Juga:  Heboh Sejoli Diduga ODGJ Mesum, MUI Jabar: Terkesan Bandung Jadi Kota Amoral

Ia kemudian menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang untuk melanjutkan kasus ini.

Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan menyebut minimarket di sebelah ponpes itu pun telah disegel Satpol PP Bandung.

“Sudah disegel Satpol PP, sudah,” kata dia, Sabtu (2/3), dikutip dari detikjabar.

Minimarket itu disegel karena diduga belum memiliki izin.

“Sementara, secara regulasi perizinannya belum lengkap,” ujarnya.