Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap empat orang wanita terduga pelaku bully atau tindakan perundungan dengan kekerasan terhadap anak di Batam. Keempat wanita remaja yang ditangkap ialah N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14).

“Tim dari Reskrim Polresta Barelang maupun Polsek Lubuk Baja bertindak cepat dengan laporan adanya dua korban yang mengalami penganiayaan berinisial SR (17) dan EF (14),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri di Batam, Sabtu (2/3), dikutip dari Antara.

Pada tanggal 22 Februari 2024, korban berinisial SR (17) dan EF (14) dianiaya oleh empat orang pelaku di kawasan Bengkong, Batam. Aksi perundungan tersebut direkam video dan kemudian viral di media sosial.

Setelah video viral, Polresta Barelang bergerak cepat dan menangkap keempat pelaku di tempat yang berbeda-beda. Keempat pelaku tersebut adalah N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14).

Berdasarkan informasi yang didapat penyidik, pelapor dan pelaku terlibat saling menjelek-jelekan di media sosial. Hal ini yang kemudian membuat pelaku kesal dan melakukan tindakan perundungan dengan kekerasan.

“Motifnya ya di sini, pelapor dan pelaku ini saling membully-lah. Korban dari informasi keterangan penyidik, sering menjelek-jelekan pelaku, informasinya seperti itu,” ujar dia.