Anggota Polda NTT Nikahi Wanita Lain Usai Hamili Pacar Dua Kali, Kini Terancam Dipecat

Senin 04-03-2024, 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigadir David Temaluru dilaporkan ke Propam Polda NTT karena dua kali menghamili pacarnya, CS. Foto ilustrasi

Brigadir David Temaluru dilaporkan ke Propam Polda NTT karena dua kali menghamili pacarnya, CS. Foto ilustrasi

Kupang – Brigadir David Temaluru, anggota Biddokkes Polda NTT, terancam dipecat tidak hormat (PTDH) karena diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP). David dilaporkan ke Propam Polda NTT oleh pacarnya, CS, karena dua kali menghamili tanpa bertanggung jawab.

Kronologi Kejadian

Hubungan asmara David dan CS dimulai sejak 2020 dan mendapat restu dari orang tua David. Pada 2021, CS hamil anak David.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat usia kehamilan tiga bulan, orang tua CS memberitahu David, namun David meminta waktu dan berjanji akan bertanggung jawab. CS mengalami keguguran saat usia kehamilannya empat bulan.

Baca Juga:  Bejat! Pria di Lahat Perkosa Adik Iparnya hingga Hamil

Pada September 2023, CS kembali hamil anak David. Oktober 2023, CS memberitahu David tentang kehamilannya.

David kembali meminta waktu untuk berbicara dengan orang tuanya dan berjanji akan menikah dengan CS.

Namun, pada November 2023, David menikah dengan wanita lain yang juga sudah memiliki anak.

Merasa dibohongi, CS melaporkan David ke Propam Polda NTT pada Januari 2024.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa Brigadir David Temaluru diduga melanggar Kode Etik Profesi (KEP) sebagai anggota Polri karena perbuatannya tersebut.

Baca Juga:  Anak di Medan Tega Bunuh Ibu Kandung Gegara Kesal Tak Diberi Uang Rokok

Kasus ini sedang dalam proses lanjut dan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda NTT.

Tiga orang, termasuk David, telah diperiksa sebagai saksi, dan prosedur selanjutnya masih meminta saran dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT untuk pelaksanaan sidang KEP.

“Kasus tersebut sedang diproses lanjut karena berkaitan dengan pelanggaran KEP yang berimbas dipecat,” ujar Ariasandy, dikutip dari detik.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rini Kuriniati

Editor : DM

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB