OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal, Total Jadi 2.481 Sejak 2023

Senin 04-03-2024, 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

Pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital. Foto ilustrasi

“Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjol ilegal,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024 di Jakarta, Senin.

OJK juga menerima 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 3.121 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.

Baca Juga:  Dugaan Suap Proyek APBD, Polres Manggarai Periksa Wili Kengkeng dan Tomi Ngoncung

Selain memblokir entitas ilegal, OJK juga memperkuat upaya perlindungan konsumen dengan menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini bersifat komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial dan terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pinjol ilegal masih terus tumbuh karena tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, khususnya terkait literasi keuangan digital.

Baca Juga:  Ransomware: Serangan Malware Berbahaya Saat Ini, Cara Kerja dan Bagaimana Menghindarinya?

Rendahnya literasi ini membuat masyarakat mudah tergoda dengan tawaran pinjol ilegal yang mudah diakses melalui perangkat digital.

Praktik pinjol ilegal juga marak karena banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Satgas PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi pinjol ilegal dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : DM

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 34 kali dibaca