Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan skema pemberian bantuan sosial (bansos) berdasarkan wilayah. Skema ini bertujuan untuk memberikan bansos yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tiap wilayah.

Besaran Bansos Berbeda-beda

Deputi I Kemenko PMK Prof Nunung Nuryartono menjelaskan bahwa besaran bansos akan berbeda-beda tergantung pada harga bahan pangan di wilayah tersebut.

Contohnya, bansos tunai yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) di Yogyakarta akan berbeda dengan KPM di Papua.

“Misalnya Rp100-200 ribu untuk wilayah Yogyakarta dengan Rp200 ribu untuk wilayah Papua kan berbeda. Purchasing power-nya kan beda, jadi kami sudah membuat suatu analisis yaitu regionalisasi bansos,” kata Prof Nunung di Jakarta, Senin (4/3).

Nunung berharap skema regionalisasi bansos ini dapat direalisasikan pada pemerintahan yang akan datang. Dia menargetkan skema ini dapat diterapkan pada tahun 2025.

“APBN kan 2024 sudah diketok, mudah-mudahan ini bisa diterapkan pada 2025,” ujarnya.

Kemenko PMK telah melakukan analisis detail di tiap-tiap wilayah untuk menentukan besaran bansos yang sesuai. Regionalisasi bansos ini dilakukan karena indeks pendapatan per kapita setiap wilayah berbeda-beda.

“Harapannya kalau bansos diberikan dalam bentuk non tunai, Rp200 ribu di Jogja semestinya untuk di Papua lebih tinggi lagi. Kenapa? Supaya bisa memberikan kemampuan daya beli masyarakat yang lebih baik di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kemahalan lebih tinggi,” kata Nunung.