Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menaruh perhatian serius terhadap lonjakan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor judi online di Kamboja.

Berdasarkan data KBRI Phnom Penh, terdapat 17.121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja. Namun, otoritas Kamboja mencatat 73.724 WNI memiliki izin tinggal di sana, menunjukkan perbedaan signifikan.

“Ada discrepancy (perbedaan) yang sangat tinggi antara WNI yang legal memiliki izin tinggal di Kamboja dengan WNI yang aktif melakukan lapor diri,” ungkap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, di Jakarta, dikutip pada Rabu (6/3).

Temuan tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran para WNI di Kamboja untuk melakukan lapor diri, serta menunjukkan pesatnya pertumbuhan WNI yang bekerja di sektor judi online—yang merupakan bisnis yang legal di Kamboja.