Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempercepat proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Hingga 4 Maret 2024, BKN telah menerbitkan NIP untuk 159.494 CPNS dan PPPK 2023. Jumlah ini terdiri dari 412 NIP untuk CPNS, 77.580 NIP untuk PPPK Guru, 56.359 NIP untuk PPPK Nakes, dan 25.143 NIP untuk PPPK Tenaga Teknis.

Sebelumnya, sebanyak 430.771 honorer tenaga kesehatan (nakes), tenaga teknis, guru, dan pelamar umum telah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Baca Juga:  Pemprov NTT Akan Tutup Taman Nasional Komodo Selama 1 Tahun

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 masih terus berlangsung sejak usulan disampaikan instansi secara berkala ke BKN.

“Setelah NIP ditetapkan BKN, selanjutnya instansi membuatkan SK baik untuk CPNS maupun PPPK,” kata Deputi Suharmen di Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/3).

Deputi Suharmen mengimbau agar instansi yang sudah menerima penetapan NIP dari BKN segera menerbitkan SK CASN. Ini agar CPNS maupun PPPK bisa segera menikmati hak-haknya, termasuk gaji yang mengikuti standar baru yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.

Baca Juga:  Gempa Garut, Pantai Sayang Heulang Sempat Surut, BMKG Tegaskan Tak Berpotensi Tsunami

Gaji baru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji baru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut rincian yang sudah diterbitkan per 4 Maret:

CPNS:

  • Formasi: 28.834
  • Lulus: 20.899
  • Isi DRH: 20.115
  • NIP: 412

PPPK Guru:

  • Formasi: 295.788
  • Lulus: 230.674
  • Isi DRH: 230.184
  • NIP: 77.580

PPPK Nakes: