Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyerukan aksi boikot terhadap produk pro Israel di Indonesia, termasuk kurma produksi Israel. Seruan boikot pro Israel ini ditandai dengan mengeluarkan petunjuk atau irsyadat Ramadan dengan tajuk “Ramadan Bersama Palestina, Ramadan Membasuh Luka Palestina”.

Salah satu poin penting dalam irsyadat ini adalah memperkuat aksi boikot terhadap produk yang mendukung atau pro dengan Israel di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina yang menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.

Di Indonesia, banyak produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa selama periode Januari- September 2023, Indonesia mengimpor produk Israel senilai USD14,4 juta.