Makassar – Tim penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)menetapkan seorang caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap (60) sebagai tersangka politik uang. Penetapan ini berdasarkan video viral yang menunjukkan SDP membagikan uang Rp100 juta kepada pengunjung Pantai Losari pada 3 Februari 2024.

Syarifuddin Daeng Punna dijerat dengan pasal 521 atau 523 ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan,” ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, dikutip Selasa (12/3).

Baca Juga:  Warga Perbatasan Timor Leste Serahkan Senpi ke TNI

Penetapan status tersangka atas caleg Partai Demokrat tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari pada 3 Februari 2024.

Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” katanya.

Baca Juga:  BPJPH Berlakukan Sertifikasi Halal Produk Impor Mulai Oktober 2024

Kasat Reskrim Polrestabes ini menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.

“Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu,” katanya menjelaskan.

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.