Tajukflores.com – Masyarakat yang membuat laporan ke kepolisian berhak mengetahui perkembangan proses laporannya. Namun, ada kalanya laporan polisi tak tidak kunjung diusut, diproses, bahkan tidak ada kabar sama sekali.
Pada dasarnya Polri melakukan penyidikan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Laporan Polisi: Pengertian dan Jenis-jenisnya
Laporan Polisi (LP) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh anggota Polri untuk mencatat suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana. LP menjadi dasar bagi Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Jenis-jenis Laporan Polisi:
- Laporan Polisi Model A: Dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Contohnya, anggota Polri melihat langsung peristiwa pencurian.
- Laporan Polisi Model B: Dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat. Contohnya, masyarakat melapor ke kantor polisi tentang peristiwa pencurian yang dialaminya.
Lalu, apa yang dilakukan jika laporan Anda tak kunjung diproses polisi?
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Tanyakan kepada Penyidik
Langkah pertama adalah menanyakan langsung kepada penyidik yang menangani laporan Anda. Tanyakan apa yang menjadi kendala sehingga laporan belum diproses. Anda bisa datang langsung ke kantor polisi atau menghubungi penyidik melalui telepon.
Saat melaporkan suatu perkara ke kepolisian, pelapor atau korban akan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban atau pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
2. Minta SP2HP
Sebagai pelapor, Anda berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan proses penyidikan laporan Anda. Hak ini dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
SP2HP adalah surat yang berisi informasi tentang perkembangan penyidikan. Anda berhak meminta SP2HP kepada penyidik.
Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta maupun tidak, secara berkala paling sedikit sekali setiap satu bulan. SP2HP sendiri sekurang-kurangnya memuat tentang:
- Pokok perkara
- Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya
- Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan
- Rencana tindakan selanjutnya
- Imbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan
Waktu pemberian SP2HP berbeda-beda tergantung pada kategori kasus:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.