Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran ASN 2024 dan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR untuk ASN dan TNI-Polri tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Beleid itu menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan, khususnya atas pengabdian seluruh ASN kepada negara yang bersumber dari APBN.

Adapun THR ASN akan dibayarkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran, sedangkan Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat Juni.

Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13

  • THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN:

1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil ketua: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. THR Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 8.844.150

3. THR Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru. Yakni sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat