Atambua, Tajukflores.com – Aipda HK (40), seorang anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Belu, NTT, telah ditahan di sel tahanan Mapolres Belu usai tertangkap basah selingkuh di dalam kamar bersama seorang wanita inisial FDO (41) pada Kamis (14/2) tengah malam.
Aipda HK ditahan setelah video penggrebekan perselingkuhan oleh istri sahnya II viral di media sosial. Kejadian penggrebekan terjadi di kamar kos-kosan sekitaran Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Aipda HK akan diproses sesuai kode etik, tergantung dari Atasan Hukum (Ankum).
Ankum, yang merupakan singkatan dari Atasan yang Berhak Menghukum, adalah atasan yang diberi wewenang untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya.
“(Mengenai proses hukumnya) Biasanya kode etik, tergantung Ankumnya,” ujar Ariasandy, saat dihubungi wartawa di Kupang, Sabtu (16/3), dikutip iNews.
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi Aipda HK alias Heru (40) digerebek istrinya karena diduga selingkuh dengan wanita lain di sebuah kamar kos-kosan di Atambua.
Video penggerebekan anggota polisi selingkuh di Atambua ini viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aipda HK digerebek saat bersama dengan FDO alias Femi (41) pada Kamis (14/2) malam.
Aipda HK, yang telah memiliki istri dan anak itu digrebek oleh istrinya inisial II di Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dalam video rekaman berdurasi sekitar 4 menit itu, oknum polisi tersebut tampak berusaha melindungi wanita yang diduga sebagai selingkuhannya dari amukan istrinya sah.
“Ini perempuan dari mana ini…,” kata seorang pria yang merekam kejadian tersebut, dikutip dari Instagram @ntt.keras, Jumat (15/3).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.