Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas berkomitmen untuk mewujudkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama di Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum pencatatan pernikahan semua agama di KUA.

“Perlu ada perubahan UU nomor 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan, salah satunya terkait pencatatan nikah. Jika ini bisa dilakukan tentu akan jauh lebih bagus,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Senin (18/3/2024).

Yaqut menjelaskan bahwa selama ini banyak pemeluk agama di Indonesia yang mengalami kesulitan dalam pencatatan pernikahan karena faktor lokasi.

Ia menegaskan bahwa KUA untuk semua agama merupakan komitmen pelayanan keagamaan dan bentuk kehadiran pemerintah hingga ke pelosok daerah.

“Masyarakat non-Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kota, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hak atas pencatatan nikah. Artinya, KUA menjadi hak untuk Dukcapil,” kata Yaqut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi meminta Menag untuk mengkaji lebih dalam usulan nikah untuk semua agama di KUA.

Menurutnya, upaya peningkatan pembangunan bidang agama tersebut harus sesuai dengan peraturan berlaku dan tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

“Respons Kemenag terhadap berbagai isu aktual seperti kontroversi usulan pemanfaatan KUA sebagai tempat nikah semua agama, hendaknya meresponnya berdasarkan hasil kajian yang komprehensif dan data valid,” ucap Ashabul Kahfi.