Labuan Bajo – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH), mengungkap praktik mafia tanah yang telah lama terjadi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia menyebut mafia tanah melakukan aksi secara sistematis untuk menipu masyarakat, bahkan dengan memanfaatkan hukum.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, perkembangan Labuan Bajo sebagai salah satu kota pariwisata superprioritas sebenarnya menjadi kesempatan bagi para mafia tanah untuk merampok tanah milik rakyat.

Salah satu taktik yang digunakan adalah melaporkan pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan tanah ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

“Ada laporan ke saya itu, jadi orang yang sudah punya sertifikat tanah tiba-tiba dilaporkan ke polisi bahwa yang menjual itu memalsukan dokumen. Kalian ngerti maksudnya, bahwa yang dibutuhkan oleh mereka itu adalah putusan pengadilan bahwa dokumen itu tidak sesuai dengan benar, palsu,” kata Benny K Harman kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (18/3).

Baca Juga: Polres Mabar Tetapkan Kades Golo Bilas Labuan Bajo Tersangka Kasus Pungli Surat Tanah

Baca Juga: Kronologi Gubernur NTT Debat dengan Tuan Tanah higga Bentak Pemuda di Sumba Bilang `Monyet`

Menurut Benny, tuduhan pemalsuan tersebut kemudian dipakai untuk mengubah status tanah yang sudah bersertifikat menjadi bermasalah secara hukum. Hal ini memberikan kesempatan bagi oknum-oknum dengan kekuatan finansial untuk membeli tanah tersebut melalui proses hukum di pengadilan.

“Bukan berarti sertifikat itu kita absolut membenarkan semua tanah yang bersertifikat itu benar, bukan begitu. Juga bisa saja salah. Tetapi yang saya lihat, itu ada motivasi di belakang itu. Ada kepentingan yang hendak dilayani, kepentingan yang hendak dibela, kepentingan yang hendak diproteksi dengan cara begitu,” ujarnya.

“Jadi ada kelompok orang-orang berduit yang ingin sekali tanah yang menurut mereka punya nilai strategis, punya nilai ekonomis, ingin sekali menguasai, tetapi tidak bisa menguasainya dengan alasan tanah itu sudah dimiliki oleh pihak ketiga,” lanjutnya.