Padang – Beredar kabar bahwa Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah telah melaporkan Bupati Solok, Epyardi Asda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan sejumlah pelanggaran. Kabar tersebut dibantah keras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.

Sebelumnya, video Bupati Solok marah-marah kepada Gubernur Sumbar, yang merupakan politikus Partai Keadilan Sosial (PKS) itu, viral di media sosial.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Sumbar, Mursalim, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan sarat akan kesalahpahaman.

“Kami pastikan, informasi itu tidak benar, Gubernur tidak pernah melakukan pelaporan terhadap siapapun, jelas ya,” tegas Mursalim di Padang, Selasa (19/3).

Mursalim menjelaskan bahwa duduk permasalahan sebenarnya berawal dari adanya surat Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dialamatkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumbar.

Baca Juga:  Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Salurkan Anggaran Pilkada Serentak 2024

Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah, Gubernur Sumbar kemudian meneruskan surat tersebut kepada Kemendagri.

“Disini jelas ya, Gubernur hanya meneruskan bukan melaporkan,” tegas Mursalim.

Lebih lanjut Mursalim menjelaskan, jika surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, maka Pemprov Sumbar akan menindaklanjutinya dengan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) ke daerah yang diduga bermasalah.

Apabila benar ditemukan permasalahan, maka langkah selanjutnya akan diturunkan auditor inspektorat guna melakukan pemeriksaan sampai nanti akhirnya menghasilkan sebuah keputusan.

Namun, dalam kasus ini, pendekatan yang dilakukan berbeda karena suratnya bukan ditujukan kepada Gubernur tapi langsung kepada Mendagri.

Mursalim mengaku tidak mengetahui secara pasti respon Kemendagri terhadap surat tersebut. Namun kabarnya, sebelum membentuk tim, Kemendagri telah melakukan klarifikasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Baca Juga:  Kardinal Suharyo Tahbis 5 Imam Baru KAJ, Disaksikan Keluarga Muslim

“Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa turunnya tim Irjen Kemendagri, itu bukan atas permintaan Pemprov Sumbar. Clear ini ya. Lalu kenapa penanganannya tidak dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi? Kita juga tidak mengerti, mungkin yang paling pas untuk menjawabnya adalah pihak Kemendagri,” jelas Mursalim.

Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur Sumbar hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.

“Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kaitkan dengan hal lainnya,” ucap Kabiro Adpim Setda Prov. Sumbar tersebut.