Medan – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap seorang wanita berinisial NW atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

NW ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis (21/3).

Petugas juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, dan rekening koran.

“Penyidik hari ini juga menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono di Medan, Kamis.

Baca Juga:  Modus Baru! Pasutri di Jakarta Gondol Rp3 Miliar dari Penipuan Sertifikat Rumah

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 16 saksi dan empat laporan terkait kasus ini. NW dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Modus penipuan yang digunakan NW di Medan adalah menjanjikan kepada korban dapat memasukkan anaknya menjadi taruna Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Baca Juga:  Ibu dan Anak Ditemukan, Akui Tipu Orang dengan Modus Pura-pura Sakit Kanker demi Donasi

Korban atas nama Afnir ditipu pada bulan Agustus 2023 dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

“Namun, setelah beberapa bulan itu, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024 dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar,” tuturnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Diimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang ditawarkan.