Aktivis Antikorupsi Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Senin 25-03-2024, 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan buronan (Pixabay)

Ilustrasi penangkapan buronan (Pixabay)

Jakarta – Aktivis antikorupsi Oce Madril menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura yang mulai berlaku. Menurutnya, perjanjian ini penting untuk menjaga kepentingan nasional Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

“Singapura selama ini diduga menjadi tempat pelarian buronan korupsi. Dengan adanya perjanjian ini, ekstradisi dapat dilakukan secara efektif,” kata Oce dalam sebuah dialog di Jakarta, Senin (25/3).

Oce meyakini perjanjian ini akan mempermudah proses ekstradisi dan membantu pemerintah Indonesia dalam memulangkan buronan yang selama ini tidak berhasil dipulangkan.

“Daftar buronan harus dilihat kembali dan dikomunikasikan dengan pemerintah Singapura. Siapa tahu buronan-buronan itu ada di Singapura,” ujarnya.

Selain itu, Oce juga menekankan pentingnya mencari aset yang diinvestasikan di Singapura oleh para buronan. Hal ini penting untuk mengembalikan aset hasil korupsi atau pencucian uang.

“Perjanjian ini harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai perjanjian ini hanya menunggu sekian tahun ke depan,” kata Oce.

Baca Juga:  Kemenkeu Klaim Dana Tapera Tak Digunakan untuk Belanja Pemerintah

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana.

“Perjanjian ini merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antarkedua negara,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2024).

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah disahkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB