Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan analisis keterangan saksi, termasuk para tersangka sebelumnya, dan alat bukti lainnya.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPKm Ali Fikri, Selasa (16/4).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS).
Kasus ini berawal dari capaian target pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023. Atas capaian tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai BPPD.
Namun, AS dan SW diduga melakukan pemotongan terhadap dana insentif tersebut dengan besaran 10% hingga 30%. Potongan ini kemudian digunakan untuk kebutuhan AS dan bupati.
Pada tahun 2023, SW dikabarkan berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN dengan total sekitar Rp2,7 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK masih terus mendalami aliran dana terkait perkara ini dan akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.