Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti pemecatan 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Kurniasih, dua peristiwa ini menunjukkan minimnya penghargaan terhadap profesi tenaga kesehatan di Indonesia.
“Kita prihatin dengan kasus di Manggarai dan gagalnya SK P3K hampir 500 bidan pendidik. Ini menunjukkan bahwa harapan tenaga kesehatan untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Tajukflores.com, Rabu (17/4).
Anggota DPR dari PKS ini menuturkan bahwa meskipun kasus pemecatan nakes di Manggarai merupakan domain pemerintah daerah (pemda), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu turun tangan untuk melakukan cek kondisi di lapangan.
Ia khawatir pemecatan ratusan tenaga kesehatan ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan di daerah.
“Jangan sampai ada hak-hak nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar,” tegas Kurniasih.
“Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” lanjut politisi PKS ini.
Kurniasih juga menyoroti gagalnya 500-an bidan pendidik untuk diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional.
Ia meminta Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk duduk bersama dan mencari solusi agar 500 bidan ini segera diangkat menjadi PPPK.
“Jangan sampai karena perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK,” tegas Kurniasih.
Kemenkes Janji Cek
Sebelumnya, Kemenkes berjanji akan menyelidiki ihwal pemecatan ratusan nakes oleh Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit atau Hery Nabit.
“Sedang dicek di sana permasalahannya apa,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Kamis (11/4).
Menurutnya, Kemenkes memiliki standar jumlah nakes baik di rumah sakit maupun puskesmas sehingga apabila jumlahnya melebihi kapasitas menjadi alasan pemecatan, maka sah-sah saja karena pemda memiliki standar anggaran tersendiri.
“Tentang pengangkatan nakes di daerah itu kewenangan di pemda setempat sesuai dengan ketersediaan anggaran pemda setempat,” jelasnya.
Bupati Manggarai Hery Nabit memecat sebanyak 249 Nakes dengan tidak memperpanjang Surat Perintah Kerja (SPK) 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.