Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama kementerian/lembaga terkait tengah menggodok rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund.

Salah satu isu yang menguat adalah pengenaan iuran pariwisata di tiket pesawat kepada penumpang yang dinilai akan menjadi beban baru.

Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Anggara Hayun Anujuprana, menjelaskan bahwa rancangan Perpres ini masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga.

“Sampai saat ini rancangan Perpres masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian/lembaga,” Hayun di Jakarta pada Senin (22/4), dikutip dari Bisnis.

Dalam perpres tersebut, salah satu sumber pendanaan untuk Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund ini adalah iuran pariwisata.

Menurut Hayun, iuran tersebut merupakan pengenaan tambahan biaya sebesar nominal atau persentase tertentu di atas biaya visa /terhadap kunjungan warga negara asing yang datang ke Indonesia.

Nantinya, besaran iuran pariwisata akan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia berdasarkan rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pariwisata.

Selain iuran pariwisata, pengumpulan dana pariwisata akan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hasil investasi, dan atau sumber dana lainnya yang sah.