Nasib Hak Angket di Ujung Tanduk Usai MK Tolak Sengketa Pilpres, PDIP Hitung Kekuatan Parpol

Selasa 23-04-2024, 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad mengatakan partainya tengah menghitung kekuatan politik untuk membentuk hak angket di DPR RI.

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad mengatakan partainya tengah menghitung kekuatan politik untuk membentuk hak angket di DPR RI.

JakartaPDIP tengah menghitung kekuatan partai politik di DPR RI guna melanjutkan pembentukan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Langkah itu ditempuh PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.

“Kita harus menghitung bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4) malam.

Basarah mengatakan untuk mendukung terlaksananya hak angket perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

“Jadi, dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP,” ucap Basarah.

Sebagai informasi, PDIP merupakan partai yang pertama kali mendorong hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP mendorong partai pengusungnya untuk membentuk hak angket di DPR.

PKB Kaji Ulang

PKB, yang sedari awal getol untuk membentuk hak angket kini sedang pikir-pikir. Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, mengatakan partainya akan kembali mengkaji ulang proses hak angket kecurangan Pemilu yang sebelumnya sempat digulirkan oleh fraksinya di DPR.

Baca Juga:  Hasil Pertandingan Piala Dunia U-17 Brasil vs Iran: Skor 2:3, Tim Samba Tumbang

Pasalnya, Jazilul menilai sejumlah fakta dan permasalahan yang ada dalam hak angket sudah terjawab selama proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hemat saya, beberapa poin yang mendasari pengajuan hak angket sudah dijawab dalam putusan MK. Relevansi hak angket kita kaji ulang,” kata Jazilul Fawaid seperti disitir dari Tirto.id Selasa (23/4).

Jazilul mengatakan proses pengkajian untuk langkah hak angket akan diambil dalam kurun waktu sepekan, setelah MK Mengetuk palu menolak seluruh eksepsi tuntutan tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pada Senin (22/4/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Rayen Putra Perdana

Berita Terkait

Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Menpan-RB Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Pengumuman Pendaftaran Pilkada 2024 Dimulai Besok, KPU Manggarai Barat Masih Tunggu Juknis KPU RI
Baleg DPR: Aturan Pilkada Serentak 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK
Andreas Pareira Soroti Pentingnya Pengelolaan Pariwisata dan Promosi Produk Lokal di Labuan Bajo
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB