Simak Gaji Panwascam Pilkada 2024 Serta Syarat dan Tahap Pendaftaran

Kamis 25-04-2024, 02:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simak Gaji Panwascam Pilkada 2024 Serta Syarat dan Tahap Pendaftaran

Simak Gaji Panwascam Pilkada 2024 Serta Syarat dan Tahap Pendaftaran

Tajukflores.com – Simak info mengenai gaji Panwascam Pilkada 2024, serta syarat dan tahap pendaftaran, berikut ini.

Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) pemilumerupakan panitia yang bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan.

Beberapa tugas Panwascam meliputi mengawasi pemutakhiran data pemilih, proses penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, serta pemilu susulan jika diperlukan.

Pada tahun 2024, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Oleh karena itu, Banwaslu (Badan Pengawas Pemilu) mulai melakukan perekrutan Panwascam.

Baca Juga:  Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024: 8 Parpol Lolos, PPP Gagal Masuk DPR

Berbeda dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di bawah naungan KPU (Komisi Pemilihan Umum), honor atau gaji Panwascam juga memiliki perbedaan.

Honor Panwascam Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Berita Terkait

Menpan-RB Minta ASN Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Pengumuman Pendaftaran Pilkada 2024 Dimulai Besok, KPU Manggarai Barat Masih Tunggu Juknis KPU RI
Baleg DPR: Aturan Pilkada Serentak 2024 Tetap Mengacu pada Putusan MK
Ketua KPU Mabar: Pemda Fasilitasi Sekretariat PPK dan Personil untuk Pilkada 2024
Progres Coklit Data Pemilih Pilkada Manggarai Barat 2024 Capai 99,8 Persen
DPR: Tak Ada Aturan Penggantian Semua Anggota KPU RI Gegara Kasus Cabul Hasyim Asy’ari
KPU RI Pastikan Penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 Tak Picu Kegaduhan
Kenali 2 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB