Jakarta – Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi resmi menetapkan 17 bandara internasional di Indonesia dari sebelumnya berjumlah 32.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan (SK Menhub) Nomor KM 31 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 2 April 2024.

Seperti dikutip Tajukflores.com pada Kamis (25/4), di antara 17 bandara internasional yang ditetapkan, termasuk di dalamnya adalah Bandara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Bandara Kertajati, serta Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura, Papua.