Tajukflores.com – Jabatan kepala desa (Kades) jadi salah satu posisi yang bakal diperebutkan orang saat ini. Pasalnya, gaji dan tunjangan Kades dan perangkatnya pada Tahun 2024 ini begitu menggiurkan dan bahkan mengalahkan gaji seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji kepala desa diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan peraturan tersebut, nominal gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan ruang 2A, sedangkan sekretaris desa dapat 110% dari gaji PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga:  Siapa Yayik Susilawati PNS Staf TU SMA Negeri 1 Cerme Gresik yang Dianggap sebagai Bukan Sosok Sembarangan?

Gaji perangkat desa lainnya juga telah ditetapkan berdasarkan dengan struktur organisasi pemerintahan desa.

Bagi kepala desa dan perangkat desa telah ditetapkan oleh bupati atau walikota sesuai dengan ketentuan berikut:

Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Baca Juga:  DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat

Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2a.

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.