Serpong – Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyatakan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang tengah doa Rosario di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5) malam, masih dalam proses penyelidikan.
“Terkait perkara dugaan tindak pidana sedang kami tindak lanjuti dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Tangsel saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/5).
AKP Alvino menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan fakta-fakta di tempat kejadian perkara (TKP) untuk dapat menyimpulkan kasus ini.
“Masih diselidiki fakta-faktanya di TKP. Mohon waktu, nanti akan disimpulkan,” jelasnya.
Kasus penyerangan terhadap mahasiswa Katolik ini telah menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mendesak agar polisi segera menangkap para pelaku dan mengusut kasus ini tuntas.
Diberitakan sebelumnya, seorang Ketua RT di Serpong, Tangerang Selatan, diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang doa Rosario di kos-kosan mereka pada Minggu (5/5) malam.
Menurut keterangan mahasiswa, Ketua RT setempat bernama Diding diduga memprovokasi massa untuk menyerang para mahasiswa. Dia berteriak
“Hei, bangsat, kalau kalian tidak bubar saya panggil warga!” sekitar pukul 19:30 WIB, saat para mahasiswa sedang khusyuk berdoa.
Massa yang datang membawa berbagai macam senjata tajam seperti samurai, cerulit, dan balok. Mereka menyerang para mahasiswa dan membubarkan paksa kegiatan doa Rosario.
Akibat penyerangan ini di tengah doa Rosario ini, 12 mahasiswa Katolik menjadi korban, dua di antaranya mengalami luka sayatan senjata tajam yang cukup serius. Selain itu, seorang pria muslim yang berusaha melindungi para mahasiswa juga turut dibacok.
Beruntungnya, kejadian ini berhasil dihentikan oleh massa warga sekitar yang beragama Islam. Mereka kemudian membantu menyelamatkan para mahasiswa dan melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Para korban didampingi oleh advokat dari Persatuan Indonesia Timur (PETIR) dan Forum Advokat Manggarai Raya (FAMARA).
Advokat Firdaus Oiwowo dari FAMARA menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan siapa pun yang melanggar hukum harus dihukum. Dia juga menekankan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang lainnya di Indonesia.
“Ini adalah negara beragama. Siapa pun bebas menjalankan ibadahnya. Orang-orang yang menggangu orang yang sedang beribadah termasuk dalam hama (perusak) negara, perusak negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” kata Edi Hardum, Sekjen FAMARA.
Sementara itu, advokat Largus Chen dari PETIR mendesak polisi untuk segera menangkap provokator dan pelaku penyerangan. Dia juga mengingatkan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan, dan agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang.
“Kita semua tentu tahu, tidak ada agama yang mengajarkan keburukan seperti ganggu orang sedang beribadah, terutama agama Islam adalah agama yang penuh kasih sayang. Jangan merusak kedamaian Indonesia dengan tindakan mengganggu orang sedang beribadah,” kata Largus.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.