Mendag: Barang Kiriman PMI yang Tertahan Bea Cukai Sudah Bisa Diambil!

Senin 06-05-2024, 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarnon-Hatta menyatakan bila barang bawaan pejerja migran yang tertahan oleh Bea Cukai sudah dapat diambil kembali, Senin (6/5/2024). Foto: RRI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berada di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarnon-Hatta menyatakan bila barang bawaan pejerja migran yang tertahan oleh Bea Cukai sudah dapat diambil kembali, Senin (6/5/2024). Foto: RRI

Jakarta – Barang-barang kiriman para pekerja migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Bea Cukai akibat aturan pembatasan kini sudah bisa diambil.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat Sidak Implementasi Permendag Nomor 7 tahun 2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa aturan baru Permendag Nomor 7 tahun 2024 merevisi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya menuai banyak keluhan dari masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permendag baru ini berlaku surut, sehingga barang-barang kiriman PMI yang tertahan sebelumnya pun bisa diambil dengan aturan baru ini.

Baca Juga:  Pakar IPB Dukung Pemanfaatan Sagu untuk Mengurangi Impor Beras

“Jadi yang PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan-tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut. Jadi yang kemarin-kemarin boleh (diambil dengan) pakai Permendag ini,” ujar Zulhas, Senin (6/5).

Lebih lanjut, Zulhas menerangkan bahwa Permendag baru ini mengembalikan kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI ke aturan lama, yaitu Permendag 25 tahun 2022.

Artinya, barang kiriman PMI dengan nilai di bawah US$ 1.500 per tahun dibebaskan bea masuk.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Bea Cukai yang Sarat Masalah, Ini Respon Kemenkeu

Sedangkan untuk barang kiriman yang melebihi nilai tersebut, akan dikenakan pajak sebesar 7,5 persen dari nilai barang sesuai aturan PMK 203 tahun 2017.

Selain itu, Permendag baru ini juga menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya diatur dalam Permendag No 36/2023.

Namun, untuk bea masuk barang belanjaan ini, masih dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku oleh Bea Cukai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Pertamina Turunkan Harga BBM Pertamax dan Dex Series Mulai 1 September 2024
Wamenparekraf: Percepatan Pembangunan di NTT Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Investasi Mengalir Deras ke Labuan Bajo, Menparekraf Dorong Keterlibatan Diaspora NTT
BPOLBF dan Kemenparekraf Gelar Roundtable Meeting untuk Jajaki Peluang Investasi di Labuan Bajo Flores
Pengguna Transaksi QRIS Meningkat Pesat, BI Catat Lonjakan Signifikan
Sumbang Rp126 Juta, Target PAD Pariwisata Manggarai Turun, Baru 4 Destinasi yang Berkontribusi!
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
5 Rekomendasi Koperasi Simpan Pinjam di Kupang, NTT
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB