Jokowi Sahkan UU DKJ, Kendaraan Jadul dan Motor Pribadi Siap Jadi Korban

Selasa 07-05-2024, 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan UU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) Nomor 2 Tahun 2024 pada tanggal 25 April lalu. Pengesahan UU tersebut akan mengorbankan kendaraan jadul atau yang berusia tua dan sepeda motor, lantaran akan dibatasi.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah DKJ Jakarta akan melakukan pembatasan usia kendaraan jadul.

Baca Juga:  Temani Jokowi Bagi Beras Cadangan di NTT, Kepala Badan Pangan Targetkan Stok CBP 3 Juta Ton

Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jumlah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi juga akan dilakukan pembatasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu artinya setiap kendaraan jadul keluaran tahun tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah DKJ dilarang digunakan di Jakarta.

Baca Juga:  Bupati dan Wabup Rokan Hilir Nyaris Baku Hantam di Acara Pelantikan Pjs Kades

Meskipun begitu, aturan pembatasan kendaraan jadul tersebut masih akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKJ terlebih dahulu sebelum dijalankan.

Hal tersebut dilakukan agar kebijakan ini tepat sasaran serta tidak memberikan dampak negatif di bidang lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Kampung Zakat NTT: Inisiatif Inklusif Pengentasan Kemiskinan di Daerah 3T
Paspor Wisatawan Terjebak di Kapal Monalisa yang Tenggelam di Labuan Bajo
Atasi Debitur Nakal, BRI Labuan Bajo Jalin Kerja Sama dengan Kejari Manggarai Barat
Kapal Wisata Monalisa I Tenggelam di Labuan Bajo, Begini Kondisi Penumpang!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB