Terungkap di Persidangan, Syahrul Yasin Limpo Beli Lukisan dari Sujiwo Tejo Seharga 200 Juta Pakai Uang Kas Pegawai

Selasa 07-05-2024, 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentan Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tajukflores.com – Sidang kasus korupsi yang menjerat terdakwa Syahrul Yasin Limpo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut,terungkap bahwa mantan Menteri Pertanian itu pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo dengan harga Rp200 juta dari kas para eselon I Kementan dan pinjaman vendor.

Hal tersebut disampaikan saksi Raden Kiky Mulya Putra, eks Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan. Kiky mengatakan pembayaran lukisan itu yakni Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas.

Baca Juga:  PT SIM Lapor Gubernur NTT Ke Ombudsman Terkait PHK Sepihak

Kemudian sisanya sebesar Rp 130 juta dari salah satu vendor di Kementerian Pertanian. Pembayaran atas arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt Kabiro Umum Zulkifli. Dia mengungkapkan awalnya dirinya disuruh datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan itu.

Meski tak mempunyai uang sebanyak itu, Kiky tetap diminta untuk menyelesaikan pembayaran. Dia pun meminta bantuan vendor dan mengambil uang kas. Selanjutnya Kiky langsung mentransfer uang tersebut ke rekening Sujiwo Tejo yang didapatkan dari Zulkifli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB