Serpong – Ketua RT Diding dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan ibadah doa Rosario yang dilakukan oleh mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang (Unpam) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/5) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santosa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan ditemukan cukup bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu kepada wartawan, Selasa (7/5).