Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan intoleransi dan kekerasan yang menimpa para mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat menjalankan doa Rosario di indekos mereka di Tangsel, Banten, pada Minggu (5/5) malam.

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan bahwa penyerangan terhadap mahasiswa Katolik yang sedang berdoa merupakan kejahatan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Mengecam tindakan diskriminasi dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang,” kata Isnur dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (8/5).

YLBHI juga mempersoalkan sikap Ketua RT bernama Diding yang justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antarumat beragama, disertai kekerasan.

Padahal, lanjut Isnur, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.

Lembaga ini memandang tindakan pelarangan terhadap sejumlah mahasiswa yang beribadah di ruang privat merupakan sikap yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 22 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut Isnur, dalam berbagai peristiwa, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama/keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian yang meluas.

Ia mengatakan konflik internasional antarumat beragama/berkeyakinan di Timur Tengah dapat memberikan gambaran yang mengerikan tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal (failed states). Sebba, kata dia, negara tidak mampu menjalankan fungsinya.

Isnur juga menyebut kegagalan negara dalam konflik di Ambon dan Poso beberapa dekade lalu. Isnur mengatakan gagalnya negara melakukan upaya pencegahan, sekaligus dugaan keterlibatan aparatur negara, terakumulasi menjadi faktor penyebab konflik.

“Ironisnya, ribuan jiwa yang sebelumnya hidup rukun menjadi korban, bahkan sampai memakan korban jiwa,” tutur Isnur.

YLBHI mendesak penyidik Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan;