Ayah di Manggarai Timur Hamili Anak Kandung 2 Kali, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu 08-05-2024, 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan

Ilustrasi pencabulan

Borong – Seorang ayah berinisial MP (44) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega hamili anak kandung hingga dua kali. Akibat perbuatannya, MP kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto menjelaskan bahwa MP melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban MYH (20) saat korban masih berusia 16 tahun.

Peristiwa pertama kali terjadi pada November 2019 hingga Februari 2020 dan menyebabkan MYH hamil dan melahirkan pada Oktober 2020.

MP melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan membunuh MYH jika tidak menuruti kemauannya. Hal ini membuat MYH tidak berani melapor.

Lebih parah lagi, MP kembali melakukan perbuatan bejatnya pada Juni hingga Agustus 2023 dengan menggunakan ancaman yang sama. MYH kembali hamil dan melahirkan untuk kedua kalinya.

Kasus ini terungkap setelah kepala desa setempat curiga dengan MYH yang telah melahirkan dua kali tanpa suami. Bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kepala desa kemudian menginterogasi MP dan MYH.

Baca Juga:  FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Di hadapan kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, MP dan MYH akhirnya mengakui perbuatan mereka. MP pun diamankan di Rutan Polres Manggarai Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

MP dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual. Atas perbuatannya, MP terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB