Jakarta – Ketua Asosiasi Seksologi Indonesia Bali, dokter Oka Nagara, angkat bicara terkait kebijakan program pencegahan perselingkuhan di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kebijakan tersebut mewajibkan pemasangan foto keluarga di tempat kerja.

Menurut Oka, kebijakan ini tidak memiliki dasar ilmiah dan tidak efektif untuk mencegah perselingkuhan, termasuk kalangan ASN.

“Tidak ada referensi dari para ahli yang menyebut pemasangan foto keluarga di meja kerja akan membuat seseorang mengurungkan niatnya untuk berselingkuh,” ujar Oka dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Jumat (10/5).

Oka menyarankan agar kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah fokus pada edukasi mengenai dampak perselingkuhan. Edukasi ini sebaiknya disampaikan oleh para ahli, dokter, atau pemuka agama.

Edukasi tersebut dapat menjelaskan berbagai konsekuensi perselingkuhan, seperti penyakit kelamin, kerusakan nama baik diri dan institusi, sanksi pemecatan, penurunan pangkat dan jabatan, dan lain sebagainya.

“Edukasi tentang konsekuensi perselingkuhan akan lebih efektif mencegah ASN berselingkuh karena mereka akan takut dengan risikonya. Memasang foto keluarga hanya formalitas dan tidak menjamin perselingkuhan tidak terjadi,” jelas Oka.

Lebih lanjut, Oka menyinggung tentang faktor penyebab utama perselingkuhan di kalangan ASN, yaitu hubungan relasi kekuasaan. Menurutnya, banyak kasus perselingkuhan terjadi karena bawahan dipaksa oleh atasannya untuk melakukan hubungan seksual.

Bawahan yang tidak mau menuruti akan mendapatkan sanksi seperti mutasi, tidak naik pangkat, tidak mendapat renumerasi, dan lain-lain.

“Parahnya, praktik ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun di beberapa institusi,” ungkap Oka. “Sehingga perlu tindakan tegas terhadap pelakunya untuk memutus mata rantai ini.”

Oka juga menambahkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima ratusan laporan mengenai kasus perselingkuhan dari kalangan ASN selama periode 2020-2023. Jumlahnya mencapai 172 kasus, setara dengan 25% dari seluruh laporan yang diterima KASN.

Kasus perselingkuhan ini melibatkan ASN dengan sesama ASN maupun dengan masyarakat. Sanksi yang diberikan untuk ASN yang terbukti berselingkuh berbeda antara laki-laki dan perempuan. A

SN perempuan yang terbukti berselingkuh akan langsung diberhentikan, sedangkan ASN laki-laki umumnya hanya mendapatkan sanksi penurunan jabatan, penundaan pangkat, dan penundaan gaji berkala.