Tajukflores.com – Rancangan Undang-undang tentang penyiaran membatasi penayangan liputan investigasi di televisi. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak setuju dengan adanya pembatasan tersebut.

“Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).

Baca Juga:  23 Dubes Terpesona Keindahan Labuan Bajo, Siap Promosikan Investasi Pariwisata

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Terkait penayangan liputan investigasi, Hasannudin berpendapat hal itu rentan beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Dia pun menyarankan agar dilakukan penyeimbang dengan memberikan kontrol kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga:  UKT Mahasiswa Mahal, DPR: Tak Harus Kuliah di Perguruan Tinggi Negeri!

Dia pun memastikan akan menampung berbagai saran dan masukan dari semua pihak, untuk pembahasan RUU Penyiaran antara Komisi I dan Baleg DPR RI.