Mataram – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh CM (20), seorang mahasiswi Jurusan Pariwisata Universitas Mataram, terhadap seorang manajer hotel di Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, NTB, dengan inisial AK.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti sebagai kasus tindak pidana.

Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, menjelaskan bahwa kejadian yang dilaporkan mahasiswi korban pelecehan seksual itu terjadi pada 31 Maret 2023. Saat itu, CM sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di hotel tempat AK bekerja sebagai manajer.

CM mengaku bahwa dirinya mendapatkan perlakuan pelecehan seperti dipegang bagian tubuhnya. Namun, setelah melalui proses hukum, tidak ditemukan bukti atau saksi yang dapat memvalidasi klaim tersebut.

Baca Juga:  Ada 1.200 Pelaku Kekerasan Seksual di Lapas Kupang, Dikirim ke Nusakambagan Biar Jera

CCTV yang ada di lokasi kejadian juga tidak dapat memberikan bukti yang cukup. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini dihentikan sementara.

“Jadi untuk sementara belum bisa ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Lombok Utara, Ipda I Made Wiryawan, dikutip dari Radar Lombok, Senin (13/5).

Setelah gelar perkara, kata Wiryawan, disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak terpenuhi unsur pidananya sebagaimana yang dituduhkan, sehingga perkara itu dihentikan.

“Kalau dipaksakan berkasnya pasti dikembalikan nanti oleh jaksa,” ungkap dia.

Wiryawan menyebutkan bahwa kasus ini bisa saja dibuka kembali jika ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada perbuatan pidana yang dituduhkan kepada AK.

Jika sudah ada minimal dua alat bukti maka bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Jadi bisa dibilang ini dihentikan sementara,” ucapnya.

Di sisi lain, CM yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual kini malah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE usai dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IX/2023/SPKT/Polda NTB, tanggal 20 September 2023 dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik di Facebook.

Baca Juga:  30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda

Sementara itu, CM telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin (13/5).

Pemeriksaan perdana CM dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. CM keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda NTB sekitar pukul 13.47 WITA.

“Benar, hari ini pemeriksaannya sebagai tersangka. Ini adalah pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2024 dilakukan sebagai saksi,” ujar Yan Mangandar, kuasa hukum CM.

Dalam pemeriksaan tersebut, CM dihadapkan dengan 25 pertanyaan oleh penyidik. “Poin utamanya adalah terkait tujuan CM mengunggah status di Facebook pada tanggal 7 Juni 2023,” jelas Yan.