Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu 15-05-2024, 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Lombok Utara – Seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial CM (20) yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual justru ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah mengunggah status di Facebook yang berisi kekecewaannya terhadap manajer hotel di Senaru, Lombok Utara, berinisial AK.

Mahasiswi CM sebelumnya melaporkan manajer AK atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 31 Maret 2023, saat dia menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di hotel tempat AK bekerja.

Namun, setelah melalui proses hukum, Polres Lombok Utara menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan cukup bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan CM terhadap AK memicunya untuk mengunggah status di Facebook pada 7 Juni 2023. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap AK yang tidak konsisten dengan perkataannya dan juga terhadap keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.

“Sebelumnya, di hadapan keluarga CM, AD sudah mengakui dan meminta maaf atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap CM. Namun, di akun Youtube dan TikToknya, AD justru membantah telah melakukan pelecehan seksual dan menuduh CM melakukan fitnah. Hal ini yang menjadi kekecewaan pertama CM,” ungkap kuasa hukum CM, Yan Mangandar, dikutip dari Radar Lombok, Selasa (15/5).

Baca Juga:  Warga Manggarai Barat Tertangkap Basah Curi HP di Bali

Unggahan CM di Facebook tersebut berujung pada laporan AK terhadapnya atas pencemaran nama baik. Pada tanggal 20 September 2023, CM resmi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.

Pemeriksaan Perdana CM sebagai Tersangka

Pada hari Senin (13/5), CM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam pemeriksaan tersebut, CM dihadapkan dengan 25 pertanyaan oleh penyidik terkait tujuannya mengunggah status di Facebook.

Kepada penyidik, CM menjelaskan bahwa dia memiliki dua alasan untuk mengunggah status tersebut. Pertama, karena dia kecewa dengan AK yang tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh CM melakukan fitnah.

Kedua, karena dia kecewa dengan keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.

Baca Juga:  Penampakan Junaedi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga saat di Penjara, Wajah Bengkak Diduga Kena Bogem Sesama Tahanan 

CM juga menegaskan bahwa status Facebooknya tidak ditujukan kepada individu tertentu, termasuk AK, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, menduga adanya beberapa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kasus UU ITE yang menjerat CM.

Salah satu yang disoroti adalah tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada CM sejak SPDP dikeluarkan.

Yan Mangandar juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan langkah hukum praperadilan jika kasus UU ITE terhadap CM tidak dihentikan.

Meskipun CM telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya masih berjalan di Polres Lombok Utara. Yan Mangandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau restoratif justice (RJ).

Yan Mangandar mendorong Polres Lombok Utara untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini hingga tuntas dan meyakini bahwa kasus ini akan menemukan titik terang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB