Lombok Utara – Seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial CM (20) yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual justru ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah mengunggah status di Facebook yang berisi kekecewaannya terhadap manajer hotel di Senaru, Lombok Utara, berinisial AK.
Mahasiswi CM sebelumnya melaporkan manajer AK atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 31 Maret 2023, saat dia menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di hotel tempat AK bekerja.
Namun, setelah melalui proses hukum, Polres Lombok Utara menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan cukup bukti.
Kekecewaan CM terhadap AK memicunya untuk mengunggah status di Facebook pada 7 Juni 2023. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap AK yang tidak konsisten dengan perkataannya dan juga terhadap keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.
“Sebelumnya, di hadapan keluarga CM, AD sudah mengakui dan meminta maaf atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap CM. Namun, di akun Youtube dan TikToknya, AD justru membantah telah melakukan pelecehan seksual dan menuduh CM melakukan fitnah. Hal ini yang menjadi kekecewaan pertama CM,” ungkap kuasa hukum CM, Yan Mangandar, dikutip dari Radar Lombok, Selasa (15/5).
Unggahan CM di Facebook tersebut berujung pada laporan AK terhadapnya atas pencemaran nama baik. Pada tanggal 20 September 2023, CM resmi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
Pemeriksaan Perdana CM sebagai Tersangka
Pada hari Senin (13/5), CM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam pemeriksaan tersebut, CM dihadapkan dengan 25 pertanyaan oleh penyidik terkait tujuannya mengunggah status di Facebook.
Kepada penyidik, CM menjelaskan bahwa dia memiliki dua alasan untuk mengunggah status tersebut. Pertama, karena dia kecewa dengan AK yang tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh CM melakukan fitnah.
Kedua, karena dia kecewa dengan keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.
CM juga menegaskan bahwa status Facebooknya tidak ditujukan kepada individu tertentu, termasuk AK, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, menduga adanya beberapa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kasus UU ITE yang menjerat CM.
Salah satu yang disoroti adalah tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada CM sejak SPDP dikeluarkan.
Yan Mangandar juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan langkah hukum praperadilan jika kasus UU ITE terhadap CM tidak dihentikan.
Meskipun CM telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya masih berjalan di Polres Lombok Utara. Yan Mangandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau restoratif justice (RJ).
Yan Mangandar mendorong Polres Lombok Utara untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini hingga tuntas dan meyakini bahwa kasus ini akan menemukan titik terang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.