Jakarta – Komisi IX DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penghapusan BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3 dan mendukung penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) yang diinisiasi pemerintah mulai 30 Juni 2025.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang menghapus kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 8 Mei 2024 dan menandakan era baru dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena (Melki Laka Lena) meyakini bahwa KRIS JKN merupakan program yang positif dan amanah.

Ia menjelaskan bahwa sistem ini akan menstandarisasi pelayanan di seluruh kelas rumah sakit, sehingga pasien tidak lagi merasa dibedakan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan.

“Prinsipnya kami setuju, ini program yang sudah bagus. Kita lihat juga kami ini sebagai program yang amanah,” kata Melki Laka Lena dalam perbincangannya dengan PRO3 RRI, dikutip pada Rabu (15/5).

Melki menekankan bahwa KRIS JKN bertujuan untuk memastikan semua pasien mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, baik, aman, dan nyaman. Ia berharap sistem ini dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

12 Kriteria Fasilitas Kelas Rawat Inap dengan Sistem KRIS JKN

Perlu diketahui bahwa KRIS JKN memiliki 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi, yaitu: