UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Karyawan Pensiun dan PHK Dapat Pesangon dan Uang Penghargaan

Rabu 15-05-2024, 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang pesangon

Ilustrasi uang pesangon

Tajukflores.com – Presiden Joko Widodo atau Jokokwi telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalamnya adalah bahwa ketika seorang karyawan swasta pensiun atau kena PHK maka ia akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan.

Selain uang pesangon, dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan jika hak karyawan yang di PHK atau pensiun mendapatkan uang penghargaan.

UU Cipta Kerja mengatakan jika uang pesangon dan uang penghargaan adalah hak bagi karyawan yang di PHK atau pensiun.

Jadi ketika ada karyawan di PHK atau pensiun maka haknya adalah mendapatkan uang pesangon dan mendapatkan uang penghargaan sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Besaran uang pesangon untuk karyawan yang di PHK atau pensiun itu dibedakan oleh masa kerja. Semakin lama masa kerja karyawan yang di PHK atau pensiun maka semakin besar uang pesangon yang diterima.

Baca Juga:  Jokowi: Guru Punya Peran Penting dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berikut ini besaran uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Uang pesangon untuk karyawan pensiun

1. Masa kerja 1 tahun sebesar 1 bulan upah

2. Masa kerja 1 tahun lebih, kurang 2 tahun sebesar 2 bulan upah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Realisasi PAD Manggarai Barat Tahun 2024 Stagnan, DPRD Mabar Optimis Capai Target
Pemerhati Farmasi UNPAD Soroti Mahal Harga Obat dan Alat Kesehatan di Indonesia
Indonesia Dorong Produk Perikanan Labuan Bajo Tembus Pasar Ekspor via Gastrodiplomasi
Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tidak Naik pada Juli 2024, Kata Kementerian ESDM
Mengintip Peluang Bisnis di KEK Kesehatan Batam, Pusat Wisata Kesehatan Baru di Indonesia
PT Semen Kupang Masuk dalam Daftar 14 BUMN Sakit, Terancam Dibubarkan!
Penurunan Jumlah Petani Sebabkan Produksi Beras di Indonesia Menurun di Tahun 2024
Mal Pelayanan Publik Manggarai Barat Segera Hadir di Labuan Bajo
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:45 WIB

Megawati Ngaku Sedih dengan Perilaku Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terlibat Skandal dengan Cindra Aditi

Jumat, 5 Juli 2024 - 17:56 WIB

Belajar dari Kasus Asusila Hasyim Asy’ari, DPD RI Minta KPU Lakukan Pengawasan Internal

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:08 WIB

ASDP Kupang Tutup Sementara 3 Rute Penyeberangan Kapal Ferry Akibat Cuaca Buruk

Kamis, 4 Juli 2024 - 15:58 WIB

Emosional, Cindra Aditi Korban Kasus Asusila Hasyim Asy’ari Akui Butuh Mental Kuat dengar Putusan DKPP

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:03 WIB

Presiden Jokowi Naikan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp18 Juta per Bulan

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:16 WIB

Usai Berhubungan Badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Hal Ini

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:53 WIB

Segini Gaji Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Korban Asusila yang Bikin Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Berita Terbaru

 Barantum adalah salah satu dari BSP WhatsApp terkemuka yang paling sering digunakan dan direkomendasikan oleh banyak perusahaan. Foto: Berantum

Entrepreneurship

Mengenal BSP WhatsApp Barantum: Layanan, Fitur, Hingga Biayanya

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:52 WIB

Poster film horor Janji Darah. Foto: Istimewa

Gaya Hidup

Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Bulan Juli

Jumat, 5 Jul 2024 - 20:23 WIB