Jurnalis Memiliki Tugas Melakukan Investigasi, Harus Kita Protes, Kata Mahfud MD

Kamis 16-05-2024, 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Istimewa

Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi.

Hal ini disampaikannya dalam merespon adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Mahfud menilai bahwa melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset. Dia mengibaratkan hal ini seperti melarang orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  RUU Penyiaran: Karpet Merah untuk KPI, Kreativitas Konten Kreator Terancam

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti konsep hukum politik di Indonesia yang tidak utuh. Dia melihat bahwa pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang hanya berfokus pada aspek teknis, tanpa mempertimbangkan aspek politik dan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, untuk mencapai politik hukum yang lebih baik, perlu ada sinkronisasi antara UU Penyiaran dengan UU Pers dan UU Pidana. Hal ini penting agar UU Penyiaran dapat mendukung kebebasan pers dan terhindar dari kepentingan politik sempit.

“Kembali, bagaimana political will kita atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pemilu Jadi Momentum untuk Menghindari Orang Jahat Jadi Pemimpin

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Salah satu pasal yang menuai kritik adalah pasal 56 ayat 2 poin c, yang mengatur tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan akademisi, telah menyatakan penolakan terhadap pasal tersebut.

Mereka menilai bahwa pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan menghambat upaya jurnalis untuk mengungkap fakta dan kebenaran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB