Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya akan mendalami kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, anak usaha PT Telkom (Persero), tetapi juga menelusuri aliran dana dan aset yang diperoleh dari hasil korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa KPK akan menggunakan metode “follow the money” untuk melacak aliran dana korupsi. Mereka akan memeriksa semua pihak yang menerima uang tersebut, termasuk tersangka dan pihak-pihak lain yang terkait.

“Siapa pun yang menerima uang itu tentu kita akan panggil. Kita akan tanya apakah proses perpindahan itu adalah proses yang memang wajar dan legal,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/5).

Baca Juga:  Pengamat: Propam Polri Perlu Audit Investigasi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Asep mencontohkan, para tersangka korupsi biasanya menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli properti. Oleh karena itu, KPK tidak hanya akan memeriksa tersangka, tetapi juga pemilik properti yang dibeli oleh tersangka.

“Bukan dalam artian orang tersebut menjadi salah, begitu ya,” ujarnya.

“Tidak, tetapi, kita ingin mengetahui prosesnya seperti apa, berapa uang yang digunakan, yang diterima, dan lain-lainnya, seperti itu”.

Baca Juga:  Menyingkap Kabut Sutra Ungu Novel Baswedan

Penelusuran aliran dana dan aset ini, termasuk aset yang dibeli dari hasil korupsi, menjadi penting bagi KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara. KPK menduga bahwa kerugian negara akibat korupsi di PT SCC mencapai ratusan miliar rupiah.

“Titik poinnya adalah kita ingin mengembalikan sebanyak-banyaknya uang hasil tindak pidana korupsi itu. Memang saat ini oleh oknum-oknum tersebut itu digunakan sendiri atau juga dialirkan ke tempat-tempat lain,” kata Asep.