Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi

Kamis 16-05-2024, 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktris Sandra Dewi keluar dari pintu Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). Foto: Kompas.id

Aktris Sandra Dewi keluar dari pintu Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi timah, Rabu (15/5/2024). Foto: Kompas.id

Jakarta – Aktris Sandra Dewi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Sandra Dewi setelah sebelumnya diperiksa pada 4 April 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan kali ini, yang berlangsung selama 9 jam, tidak hanya fokus pada Sandra Dewi, tetapi juga enam istri tersangka lainnya yakni EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS.

Baca Juga:  Kasus Pengeroyokan Babinsa oleh Kakak Beradik Vadel Badjideh cs Berakhir Damai

Salah satu fokus utama pemeriksaan Sandra Dewi adalah kepemilikan pesawat jet pribadi yang diduga terkait dengan hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketut, pada pemeriksaan tersebut, penyidik mengklarifikasi harta ataupun aset milik para tersangka. Jika tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diduga kuat aset tersebut hasil kejahatan.

Baca Juga:  Data Menkominfo: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Mayoritas Kalangan Muda!

“Dengan demikian, penyidik dapat melakukan penyitaan secara tepat agar pemulihan kerugian negara optimal,” kata Ketut dalam keterangan pers, Rabu (15/5).

Kehidupan mewah Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, memang telah menjadi sorotan publik sejak Harvey ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Ini Identitas 7 Penyebar Teror Jelang Kedatangan Paus Fransiskus yang Ditangkap Densus 88
Benny K Harman Minta KPK Tak Buang Waktu Periksa Kaesang
Kunjungi Tempat Hiburan Malam, Mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota Terancam Dimutasi
KY Pecat Hakim Erintuah Damanik cs yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 2 WNA Rusia Terlibat Kasus Prostitusi di Seminyak Bali
Satgas Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20 Miliar, Mendag Zulhas Tegaskan Penindakan
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Siapkan PK dengan Bukti Baru
Armor Toreador Hobi Selingkuh, Ini 5 Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB