Pemerintah Diminta Tunda Penerapan KRIS, RS Swasta Bakal Kerepotan

Sabtu 18-05-2024, 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan dilaksanakan secara penuh pada 30 Juni 2025.

Timboel khawatir KRIS akan menimbulkan masalah baru bagi rumah sakit (RS) swasta, terutama terkait dengan biaya renovasi ruang perawatan.

“KRIS nantinya akan membuat iuran peserta mandiri menjadi satu iuran (single tarif) karena menggunakan satu ruang perawatan. Hal ini akan menuntut RS swasta untuk merenovasi ruang perawatan sesuai standar KRIS,” ujar Timboel dalam perbincangannya dengan RRI, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertanyaannya, apakah RS swasta memiliki anggaran yang cukup untuk merenovasi ruang perawatan yang sebelumnya terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu ruangan? Apakah pemerintah bersedia memberikan kredit untuk membantu RS swasta dalam melakukan renovasi?” tanya Timboel.

Baca Juga:  Cara Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Peserta Mandiri

Timboel meyakini bahwa banyak RS swasta saat ini hanya mampu melakukan renovasi jika dibantu dengan dana pinjaman dari pemerintah.

“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan pihak JKN untuk lebih bijak dan mengkaji kembali semua hal terkait sebelum menerapkan KRIS,” tegas Timboel.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kebijakan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dan menghapus diskriminasi berdasarkan kelas.

Baca Juga:  Masyarakat Indonesia Tak Perlu Berobat Kanker ke Luar Negeri, RSCM Kini Punya Alat Canggih

Dengan KRIS, semua peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama rata, baik dalam hal medis maupun nonmedis.

Dalam penerapannya, KRIS harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 46A.

Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Ada nakas per tempat tidur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT
Garuda Indonesia Dukung Perjalanan Apostolik Paus Fransiskus ke Papua Nugini
Bupati Manggarai Barat Minta Penutupan Berkala Taman Nasional Komodo Dilakukan Bertahap
Terima Paus Fransiskus, Imam Besar: Masjid Istiqlal Jakarta Adalah Rumah Kemanusiaan, Bukan Hanya Tempat Ibadah
Paus Fransiskus Puji Indonesia, Tetap Memiliki Anak di Tengah Tren Global Memilih Binatang
GRIB Jaya Siap Kawal Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Langkah Strategis untuk Percepatan Kesejahteraan Sosial
30 Anggota DPRD Terpilih Manggarai Barat Dilantik Hari Ini Tanpa Mario Pranda
Simak Jadwal dan Agenda Paus Fransiskus selama Kunjungan ke Indonesia pada 4 September
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 15:04 WIB

BKN Umumkan Perpanjangan Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS 2024

Jumat, 6 September 2024 - 13:46 WIB

Dana Beasiswa PIP Kemendikbud September 2024 Cair: Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Panduan Lengkap Perpanjangan Visa on Arrival (VOA) di Indonesia: Kelayakan, Proses Aplikasi, dan Tips 

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:40 WIB

Klarifikasi Penulis Novel Bramana’s Family Dinilai Playing Victim, Netizen Geram dan Tagar #JusticeForNova Menggema

Kamis, 18 Juli 2024 - 12:27 WIB

Terkuak Profesi Hans dan Rita Tomasoa, Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Jonggol

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:17 WIB

7 Rahasia Mencuci Baju Putih Tetap Cerah dan Bersih

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:49 WIB

Tol Ngawi Bojonegoro Kapan Dibangun? Ini Desa yang Terdampak Tol Ngaroban dan Jadwal Pembebasan Lahan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:47 WIB

WhatsApp Kembangkan Fitur Translate Otomatis dalam Chat

Berita Terbaru

Sejumlah ekor mamalia paus terdampar di pesisir pantai di Kabupaten Alor. ANTARA/Ho-warga.

Daerah

BKKPN Selidiki Kasus 50 Ekor Paus Terdampar di Alor NTT

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:40 WIB